Geram Trotoar Kota Bandung Dipakai Parkir, Sekda Sebut Ulah Oknum Masyarakat

27 Januari 2023, 14:19 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /Adpim Kota Bandung/

MATA BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyesalkan adanya oknum masyarakat yang menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraanya. Padahal, fasilitas tersebut dibuat khusus bagi pejalan kaki.

Ema mengingatkan semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung. Hal itu disampaikannya saat melakukan monitoring di sejumlah ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.

Saat monitoring, Ema masih menemukan adanya pelanggaran seperti pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Berikut Daerah Yang Berpotensi Hujan Hari Ini

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

Menurut Ema, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai upaya pencegahan ke depannya agar tak ada lagi kendaraan parkir di atas trotoar, Ema menyebut perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM: DIWIWITAN KU BA DITUNGTUNGAN KU SIN

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ucap Ema.

Sementara itu Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang melakukan parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” kata Panji.

Panji berpesan, bagi para pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: Malas Berolahraga? Pahami 5 Manfaat yang Akan Dirasakan Jika Rutin Menjalankan Aktifitas Workout

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.

Editor: Havid Gurbada

Tags

Terkini

Terpopuler