Oded M Danial ; Wilayah Aglomerasi Wajib Membawa Dokumen Jika Ingin Melakukan Perjalanan

- 6 Mei 2021, 23:30 WIB
Oded M Danial minta petugas di cek poin larangan Mudik di Kota Bandung tidak galak
Oded M Danial minta petugas di cek poin larangan Mudik di Kota Bandung tidak galak /Humas Bandung.

MATA BANDUNG - Oded M Danial Wali Kota Bandung menekankan pentingnya masyarakat mematuhi aturan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021 terutama wilayah aglomerasi.

Oded tak mau kecolongan meski Bandung Raya berada dikawasan aglomerasi yang tidak berbatasan langsung dengan daerah diluar aglomerasi.

Masyarakat dapat melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi meski terdapat larangan mudik, sesuai izin pemerintah.

Masyarakat diwajibkan memiliki dokumen - dokumen persyaratan yang ditetapkan untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi.

Pos penyekatan mudik akan memeriksa kelengkapan dokumen oleh petugas pos yang berjaga.

1500 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Bandung telah berjaga di 9 pos penyekatan mudik yang ada diwilayah Bandung.

"Pertama, dokumen kesehatan harus ada. Untuk dokumen perjalanan minimal saya kira ada dari RW atau kelurahan," ucap Oded.

"Terpenting (pengecekan) di cek poin ini. Pertama, laksanakan SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Kedua, tetap humanis," tambah Oded.

Wali Kota Bandung ingin pos - pos penyekatan mudik benar - benar efektif dalam menekan penyebaran Covid - 19.

"Harapan saya pos ini benar-benar efektif. Beri edukasi agar mereka memahami betul ke Bandung harus taat aturan," tutur Oded.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x