Tedi menuturkan, pelaksanaan salat Id perdana di Kota Bandung saat pandemi Covid-19 ini jangan sampai disambut dengan euphoria dan abai faktor kesehatan.
Walaupun, jika merujuk pada pendekatan rumus indikator sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021, Kota Bandung berada di zona hijau.
“Zona merah dan kuning dilarang melaksanakan salat Idulfitri. Alhamdulillah, sesuai dengan Inmendagri, Kota Bandung sebetulnya berada di zona hijau.
Baca Juga: Aparat Gabungan Grebek Kampung Ambon Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Tapi tetap DKM atau panitia harus menyiapkan agar sesuai protocol kesehatan,” ujar Tedi.
Sebagai dukungan untuk menghindari kerumunan dan transparansi penyaluran zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung kini memiliki aplikasi digital.
Masyarakat bisa mengaksesnya di upz.baznaskotabandung.org.
Baca Juga: Tinjau Langsung Penyekatan, Kapolri Meminta Petugas Meningkatkan Kewaspadaan Jelang Idul Fitri
“Kita sudah luncurkan aplikasi untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sehingga UPZ bisa menginput secara langsung.
Hari ini sudah ada tapi memang baru disosialisasikan tiga hari lalu. Jadi dari 4 ribuan masjid belum bisa maksimal. Kita targetkan saat takbiran itu bisa diinput oleh seluruh UPZ kelurahan," katanya.***