Dalam kesempatan yang sama, lanjut Elly, para pengelola mal dan ritel ini juga sepakat, ketika ditemukan pelanggaran terhadap aturan selama penanganan Covid-19 maka tempatnya akan ditutup.
“Tapi setelah itu, sudah tidak ada peringatan. Maka kami akan eksekusi kalau ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baik itu prokes, kapasitas pengunjung, atau jam operasional, kami tidak segan akan merekomendasikan ditutup atau disegel selama 14 hari dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Koordinasikan Rencana Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sejauh ini, Elly melihat, mal dan ritel yang memiliki kunjugan tinggi mampu menerapkan aturan sesuai standar protokol kesehatan. Namun, sebagai konsekuensinya terjadi kepadatan di pintu masuk lantaran pengelola membatasi jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas.
Untuk itu, Elly juga terus berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk mengimbau agar pengunjung tidak berkerumun saat menunggu giliran memasuki mal atau ritel.
“Itu justru manajemen ritel dan mal menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen. Setelah semua pntu akses ditutup maka terdapat antrean pengunjung. Itu konsekuensi dari ditutupnya karena kapasitas 50 persen," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Pasca Disuntik Vaksin AstraZeneca DPR Menuntut Penjelasan dari Pemerintah
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga pada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Rully menyatakan, 23 mal di Kota Bandung siap mengikuti aturan termasuk dengan konsekuensi yang ditempuh apabila terjadi pelanggaran.
Di samping kesiapan berkomitmen, Rully juga meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi dan situasi terkini di lapangan. Yakni perihal adanya penyesuaian prosedur di mal dan ritel terkait protokol kesehatan.
“Kita berkomitmen 100 persen dengan peraturan pemerintah kota. Kita siap bekerja sama, berkonsultasi dan mohon bimbungan.