Ini Pedoman Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah

- 15 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi - ilustrasi pelaksanaan iduladha 1442
Ilustrasi - ilustrasi pelaksanaan iduladha 1442 /Pexels / Konevi

 

MATA BANDUNG - Mengingat Kota Bandung masih dalam zona level 4 dan tengah menjalankan Pemberlakauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka ada sejumlah penyesuaian pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah dari pemerintah pusat.

Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

Baca Juga: Waspada DKPP Kota Bandung Temukan 200 Hewan Kurban Yang Tidak Layak Jual, Ini Masalah Yang Fatal

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp30 Miliar, Bansos PPKM Darurat Siap Di Cairkan!!!

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon, Kamis, 15 Juli 2021.

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan.

Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x