Jelang Nataru, Pemkab Bandung Terjunkan 222 Petugas Dishub

- 24 Desember 2021, 20:41 WIB
Jelang Nataru, Pemkab Bandung Terjunkan 222 Petugas Dishub
Jelang Nataru, Pemkab Bandung Terjunkan 222 Petugas Dishub /Dokimen Tim Mat Bandung/

Baca Juga: Resmi! Ini Nomor Punggung David da Silva di Persib

"Layanilah masyarakat dengan humanis dan berikan edukasi secara persuasif," ucap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Kang DS juga menyampaikan, melalui satgas penanganan covid-19, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021, tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama nataru.

"Di Kabupaten Bandung sendiri pengamanan lalu lintas dan angkutan secara resmi berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujar Kang DS.

Tak hanya pengamanan, lanjut bupati, regulasi tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), diantaranya pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang belum menerima vaksin.

Baca Juga: Mau Nonton Spiderman No Way Home di Telegram? Gini Caranya

"Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan," tutupnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah