Baca Juga: Sambut HUT Ke 28, Organik Jajaran Kodiklatad Beradu Ketangkasan
Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah.***
Baca Juga: Sambut HUT Ke 28, Organik Jajaran Kodiklatad Beradu Ketangkasan
Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah.***
Editor: Ipan Sopian