Polisi Tembak Geng Motor Pelaku Pembacokan, Motifnya Karena Masalah Rokok

- 6 Februari 2023, 21:54 WIB
Polresta Bandung amankan anggota geng motor yang aniaya anak di bawah umur hingga tewas.
Polresta Bandung amankan anggota geng motor yang aniaya anak di bawah umur hingga tewas. /Polresta Bandung

"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," jelasnya.

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan bahwa tersangka dan korban tidak saling kenal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x