Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Ruang Sidang DPRD Kota Bandung
Ruang Sidang DPRD Kota Bandung /Dok Setwan DPRD Kota Bandung

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana menerima gratifikasi dari Benny, direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, direktur Vertical Slution PT SMA, dan Sony Setiadi, direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana pokoknya.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi secara keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Hal ini memberatkan, menurut majelis hakim, karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk menghapus tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Dalam persidangan itu, Yana dianggap melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x