Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Ruang Sidang DPRD Kota Bandung
Ruang Sidang DPRD Kota Bandung /Dok Setwan DPRD Kota Bandung

 

MATA BANDUNG - Waduh! Kini giliran empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi di Jakarta, Senin, bahwa tim penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, anggota DPRD Kota Bandung, hari ini di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

"Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, selaku anggota DPRD Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan bahwa keempatnya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca Juga: Sekda Bandung Ema Sumarna Tetap Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Anggaran Berbagai Proyek Pemkot

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym

Ali, bagaimanapun, tidak memberikan informasi tambahan tentang informasi apa pun yang akan ditemukan selama pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dilaporkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut oleh penyidik KPK.

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, mengkonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Rizky juga mengatakan bahwa dia tidak tahu kapan kliennya akan dipanggil kembali oleh KPK, tetapi dia menegaskan bahwa kliennya akan selalu membantu dalam proses hukum di KPK.

Baca Juga: Gantikan Ema Sumarna, Hikmat Ginanjar Ditunjuk Bambang Tirtoyuliono Jadi Plh Sekda Kota Bandung

"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Selain itu, Rizky mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk mencurahkan waktu dan perhatian pada kasus hukumnya.

Dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, memberikan vonis empat tahun penjara kepadanya.

Dalam sidang putusan Rabu di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara.


Dalam keputusannya, Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana menerima gratifikasi dari Benny, direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, direktur Vertical Slution PT SMA, dan Sony Setiadi, direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana pokoknya.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi secara keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Hal ini memberatkan, menurut majelis hakim, karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk menghapus tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Dalam persidangan itu, Yana dianggap melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x