Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Ruang Sidang DPRD Kota Bandung
Ruang Sidang DPRD Kota Bandung /Dok Setwan DPRD Kota Bandung

Dilaporkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut oleh penyidik KPK.

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, mengkonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Rizky juga mengatakan bahwa dia tidak tahu kapan kliennya akan dipanggil kembali oleh KPK, tetapi dia menegaskan bahwa kliennya akan selalu membantu dalam proses hukum di KPK.

Baca Juga: Gantikan Ema Sumarna, Hikmat Ginanjar Ditunjuk Bambang Tirtoyuliono Jadi Plh Sekda Kota Bandung

"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Selain itu, Rizky mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk mencurahkan waktu dan perhatian pada kasus hukumnya.

Dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, memberikan vonis empat tahun penjara kepadanya.

Dalam sidang putusan Rabu di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara.


Dalam keputusannya, Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x