Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Perhiasan Segera Terwujud

- 8 Mei 2021, 15:00 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih /IKMA

MATA BANDUNG - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Salah satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga untukmeningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadapSNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 7 Mei 2021.

Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Baca Juga: Gagal di Liga Europa Posisi Mikel Arteta di Arsenal Terancam

Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020,terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM dibidang perhiasan tersebut,

Baca Juga: Periode Pelarangan Mudik Kemenhub Gelar Posko Terpadu Untuk Pemantauan

Upaya yang dilakukan antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Dirjen IKMA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x