Berikut cara daftar BLT UMKM 2021, Jangan Sampai Lupa Bawa Persyaratan Yang Ini

- 7 Juni 2021, 07:50 WIB
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM lewat situs oss.go.id.
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM lewat situs oss.go.id. /Instagram.com/@bank_indonesia

MATA BANDUNG - Untuk mempercepat laju ekonomi, Pemerintah kembali memperpanjang program BLT UMKM.

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021

1. Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
3. - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. - Kartu Keluarga
5. - NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca, Suhu Udara di Jawa Barat Mencapai 33 Derajat


4. Mengisi formulir data diri yang disediakan
5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
6. 6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

Baca Juga: Difitnah Istri Sendiri Berselingkuh, Suami Mati Dibakar Orang


Pellaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Meskipun tidak menerima SMS, pelaku usaha mikro tetap bisa dapat Banpres BPUM jika terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah