Penerimaan Pajak Pemerintah Rp1.448,2 Triliun hingga Oktober 2022

- 26 November 2022, 12:28 WIB
Penerimaan Pajak Pemerintah Rp1448,2 Triliun hingga Oktober 2022
Penerimaan Pajak Pemerintah Rp1448,2 Triliun hingga Oktober 2022 /

Pajak perdagangan berkontribusi sebesar 24,8 persen, jasa keuangan sebesar 10,6 persen, dan dari pertambangan berkontribusi sebesar 8,5 persen terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan. 

Dari sisi konstruksi juga mengalami pertumbuhan sebesar 3 persen, sedangkan IT tumbuh cukup tinggi di angka 15 persen.

Baca Juga: Ketahui 5 Jenis Sprei dengan Karakteristiknya Saat Memilih Sprei

“Yang juga bagus menggambarkan pemulihan ekonomi adalah transportasi dan pergudangan. Kita harap sampai dengan akhir tahun transportasi mungkin akan menuai hasil yang tetap cukup kuat, karena mobilitas dan confidence masyarakat masih cukup kuat. Itu yang menggambarkan optimisme kita namun waspada terhadap beberapa indikator seperti ini,” katanya.

Di sisi lain, penerimaan Bea dan Cukai juga masih sangat impresif yang menggambarkan pemulihan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, bea masuk tumbuh 32,12 persen, cukai 19,45 persen, dan bea keluar 44,85 persen

“Untuk penerimaan Cukai yang tumbuh 19,15 persen sampai 2022 ini naik cukup signifikan dibanding tahun lalu yang tumbuh 10,16 persen,” kata Menkeu.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8

Selain itu juga terdapat penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp476,5 triliun, yaitu terdiri dari PNBP sumber daya alam menyumbang Rp117,2 triliun, PNBP Migas  Rp117,2 triliun, sumber daya alam (SDA) dan nonmigas mencapai 86,1 persen,  nikel naik 45,3 persen, SDA non minerba naik dan tumbuh 16,1 persen terutama untuk kehutanan, perikanan dan panas bumi.

“Jadi kita akan optimis PNBP juga akan melampaui target dari Perpres 98,” ungkapnya.

Sementara, untuk PNBP lain yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan terutama untuk BUMN yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menyumbang kenaikan dividen sebesar 80,9 persen. Sedangkan BUMN non bank justru mengalami penurunan dividen sebesar 2,4 persen. 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x