16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Laporkan Anwar Usman Ke MKMK, Siapa Saja Mereka? Simak di Sini!

- 30 Oktober 2023, 15:01 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra/

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan terkait dengan Putusan Perkara no 90/PUU-XXI/2023. Kini giliran Ketua MK yang digugat pada Majelis Kehormatan MK (MKMK). 16 Guru Besar dan Pengajar Hutum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, seperti yang dituliskan dalam Antara News, melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Para guru besar dan pengajar tersebut, tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

 Baca Juga: Kode Etik MK : Hakim Tidak Boleh Terpengaruh Oleh Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Lembaga Negara Lainnya.

Nasib Gibran Rakabuming terkait putusan MK hari ini.
Nasib Gibran Rakabuming terkait putusan MK hari ini.

Berikut empat poin yang dilaporkan kepada MKMK :

  1. Pertama, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam hal ini memberikan ruang bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
  2. Sebagai ketua MK, Anwar tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Yaitu berkaitan dengan hukum acara, karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.
  3. Para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dimana substansinya ternyata justru dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK.
  4. Komentar Anwar Usman yang dianggap bernuansa mendukung putusan dalam acara "Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H." pada tanggal 9 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Skandal Putusan MK No 90, Pakar Hukum Tata Negara : Dapat Dimohonkan Pengujian Baru

16 Guru Besar dan Pengajar Hukum yang Melaporkan Anwar Usman

Tercantum dalam laman resmi PSHK menuliskan bahwa perkara yang materi permohonannya seharusnya ditolak oleh MK karena pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk undang-undang, justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.

Dituliskan lagi dalam laman resmi PSHK, terlebih, ia secara terang benderang menolak untuk mengelola konflik kepentingan yang ia pribadi miliki dengan penerima manfaat paling besar dari permohonan tersebut, kemenakannya sendiri, dengan tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara.

Apa yang dilakukan oleh Anwar Usman, dilansir dari laman website PSHK, juga meneguhkan banyak temuan serta asumsi yang mensinyalir MK sebagai lembaga yudikatif yang seharusnya independen, telah tersandera (court captured) oleh cabang kekuasaan lain, termasuk oleh kepentingan elit oligarki.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah