MATA BANDUNG - Baru-baru ini sempat viral juga mengenai rekam diam-diam. Seorang ibu hamil marah sambil menangis kepada salah satu penumpang KRL.
Video itu diunggah oleh akun Tiktok @rismasf10. Bukan tanpa sebab, ibu hamil tersbut tidak terima direkam diam-diam oleh salah wanita yang juga merupakan penumpang KRL tersebut.
Hal serupa juga pernah terjadi yang dialami oleh driver ojek online wanita yang bekerja sembari membawa anaknya. Pemilik akun instagram @wo_chou_feby mengaku tidak senang dengan seorang ibu-ibu yang merekamnya diam-diam.
Merekam orang secara diam-diam merupakan tindakan yang dapat dikenakan pidana. Jerat hukum apa yang menanti? Simak di sini penjelasannya!
Apakah merekam orang secara diam-diam melanggar undang-undang?
Wajah merupakan data pribadi, yang diatur dalam UU no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dijelaskan dalam UU PDP, Data pribadi itu dilindungi.