Rekam Orang Diam-Diam Dapat Dipidanakan! Jerat Hukum Apa yang Menanti? Simak di Sini Penjelasannya!

- 31 Oktober 2023, 18:43 WIB
Merekam diam-diam
Merekam diam-diam /Dok. -unsplash-adi-goldstein-/

 

 

 

MATA BANDUNG - Baru-baru ini sempat viral juga mengenai rekam diam-diam. Seorang ibu hamil marah sambil menangis kepada salah satu penumpang KRL.

Video itu diunggah oleh akun Tiktok @rismasf10. Bukan tanpa sebab, ibu hamil tersbut tidak terima direkam diam-diam oleh salah wanita yang juga merupakan penumpang KRL tersebut.

Hal serupa juga pernah terjadi yang dialami oleh driver ojek online wanita yang bekerja sembari membawa anaknya. Pemilik akun instagram @wo_chou_feby mengaku tidak senang dengan seorang ibu-ibu yang merekamnya diam-diam.

Merekam orang secara diam-diam merupakan tindakan yang dapat dikenakan pidana. Jerat hukum apa yang menanti? Simak di sini penjelasannya!

Baca Juga: Luar Biasa! Sebanyak 5.420 Mahasiswa ITB Diwisuda, 2.124 Lulusan Diantaranya Mendapatkan Predikat Cumlaude!

Apakah merekam orang secara diam-diam melanggar undang-undang?

Wajah merupakan data pribadi, yang diatur dalam UU no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dijelaskan dalam UU PDP, Data pribadi itu dilindungi.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah