Waduh, Ribuan Boks Roti Viral Asal Thailand, 'After You Milk Bun', Dimusnahkan oleh Bea Cukai Soetta

- 10 Maret 2024, 22:09 WIB
Roti Viral Asal Thailand After You Milk Bun Dimusnahkan oleh Bea Cukai Soetta
Roti Viral Asal Thailand After You Milk Bun Dimusnahkan oleh Bea Cukai Soetta /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan /

MATA BANDUNG - Waduh, ribuan boks roti viral asal Thailand "After You Milk Bun" dimusnahkan oleh Bea Cukai Soetta. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) di Soekarno-Hatta, Tangerang, telah memusnahkan 2.564 kotak olahan pangan "after you milk bun".

Pemusnahkan makanan ringan khas Thailand yang dibuat dengan bahan dasar roti itu melalui pembakaran dengan mesin insinerator.

Sebagaimana diumumkan Minggu oleh Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, ribuan kotak after you milk bun itu berasal dari 33 penindakan yang dilakukan pada Februari 2024.

"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," katanya.

Penindakan ini dilakukan karena melanggar Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang diubah dari Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sampaikan Duka Mendalam atas Penemuan Jenazah Dua Santri yang Hanyut di Cikapundung

Menurut aturan tersebut, penumpang yang bepergian dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan dengan berat maksimal lima kilogram dan hanya boleh dikonsumsi sendiri.

Dia menyatakan bahwa penumpang harus memiliki surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM jika barang bawaan mereka melebihi berat yang ditentukan.

"Kenapa kami lakukan penindaka, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x