Tegas! MK Meminta Bawaslu Terbuka Penuh dan Ungkap Rinci Persoalan Pemilu

- 2 April 2024, 12:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memberikan penjelasan terperinci mengenai berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah diidentifikasi dan ditangani.

“Saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Senin, hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan pentingnya Bawaslu memberikan penjelasan komprehensif terkait semua permasalahan yang telah dihadapi.

Baca Juga: Masyarakat dan Akademisi Mengajukan Amicus Curiae kepada MK, Apa Maksudnya? Cek Informasinya di Sini

“Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul pada sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah. Oleh karena itu maka penjelasan Mahkamah dari Bawaslu mengenai persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul, itu sangat penting untuk diketahui,” ujar Arief.

Menurut Arief, posisi yang bersifat pasif dari Bawaslu dalam persidangan sengketa pemilu ini perlu diperhatikan. Ia menegaskan bahwa pemahaman akan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk diketahui demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

“Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul pada sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah. Oleh karena itu maka penjelasan Mahkamah dari Bawaslu mengenai persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul, itu sangat penting untuk diketahui,” ujar Arief.

Baca Juga: Mahfud Berharap MK Selamatkan Demokrasi, Jangan Ada Persepsi Kemenangan Hanya yang Punya Kekuasaan dan Uang


Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti pentingnya Bawaslu untuk memberikan bukti konkret terkait dengan temuan mereka mengenai 13 masalah dalam pemungutan suara dan enam masalah dalam penghitungan suara di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x