Pengajuan Amicus Curiae ke MK Terus Berdatangan Meski Batas Waktu Telah Lewat

- 20 April 2024, 22:20 WIB
Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum
Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum /Foto: Gedung MK/mkri.id

MATA BANDUNG - Meskipun batas akhir pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 telah berakhir pada Selasa (16/4/2024), arus pengajuan masih terus berdatangan.

Data terbaru menyebutkan bahwa hingga Rabu (17/4/2024), sebanyak 23 permohonan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan, telah masuk ke MK untuk mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Namun, antusiasme tersebut tidak berhenti di situ. Bahkan, pada Kamis (18/4/2024), MK kembali menerima 10 permohonan Amicus Curiae dalam rentang waktu pagi hingga sore hari. Dengan demikian, total pengajuan Amicus Curiae hingga saat itu mencapai 33 permohonan.

Baca Juga: Jaga Netralitas Hakim Konstitusi, MK Tak Pajang Karangan Bunga untuk Menjaga Suasana Luar Sidang

Salah satu pengaju Amicus Curiae pada hari itu adalah Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono, yang mewakili Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), serta sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief.

Dalam penyampaiannya, mereka menyatakan tujuan mereka sebagai memberikan masukan dari sudut pandang rohani, moral, dan etika terkait keputusan sengketa Pilpres 2024 kepada hakim MK.

Selain itu, menurut Arief dan Arifin, para hakim konstitusi secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri. “Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” ujarnya.

Baca Juga: MK Sedang Mengkaji 14 Berkas Amicus Curiae dalam Kasus PHPU Pilpres

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x