Kurangi Krisis Iklim, Selandia Baru akan Wajibkan Pajak Kentut dan Sendawa Sapi, Ini Aturannya

14 Oktober 2022, 15:05 WIB
Kurangi krisis iklim, pemerintah Selandia Baru akan wajibakn pajak bagi kentut dan sendawa sapi. /wernerdetjen/

MATA BANDUNG - Pemerintah Selandia Baru keluarkan aturan aneh. Kentut dan Sendawa Sapi di Selandia Baru akan kena pajak. 

Baru-baru ini, Pemerintah Selandia Baru akan menerbitkan aturan wajib pajak bagi kentut dan sendawa sapi. 

Aturan wajib pajak diperuntukkan bagi peternak yang memiliki sapi yang kentut dan sendawa. 

Baca Juga: DKPP Kota Bandung Musnahkan Lebih dari 369 Kg Jeroan Sapi dan Domba Kurban

Dikabarkan aturan Pemerintah Selandia Baru tentang wajib pajak bagi kentut dan sendawa sapi merupakan yang pertama di dunia.

Latar belakang aturan wajib pajak kentut dan sendawa sapi karena untuk mengurangi perubahan iklim dari efek gas rumah kaca. 

Emisi efek gas rumah kaca salah satunya bersumber dari industri peternakan, yang merupakan tempat sapi dipelihara.

sBaca Juga: Resep Olahan Daging Qurban, Sapi Lada Hitam Untuk Keluarga

Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Konferensi pers tersebut membahas rencana agar para petani membayar pajak atas emisi ternak mereka.

Aturan pembayaran pajak ini bukan tanpa alasan, melainkan dalam upaya untuk memerangi perubahan iklim.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Periode 30 Maret 2022, Daging Sapi dan Minyak Goreng Masih Tinggi

"Ini adalah langkah maju yang penting dalam transisi Selandia Baru ke masa depan rendah emisi dan memenuhi janji kami untuk menetapkan harga emisi pertanian mulai 2025," kata Ardern.

Gas rumah kaca menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang paling besar di Selandia baru.

Diketahui gas rumah kaca tersebut tercatat dilepaskan secara alami oleh 6,2 juta sapi.

Baca Juga: Iduladha 1443 H: Pemkot Bandung Tebar 45 Sapi dan 100 Domba

Dalam rencana pajak itu, para petani dan peternak Selandia Baru akan dimintai pembayaran pajak atas emisi gas dari hewan mereka.

Termasuk di antaranya nitrogen oksida dalam urine ternak dan gas metana dalam kentut dan sendawa sapi.

Ardern mengatakan kepada peternak dan petani bahwa mereka seharusnya dapat menutupi biaya yaitu dengan mengenakan biaya lebih untuk produk ramah iklim.

Dari rencana yang telah diusulkan untuk tahun 2025, ada ketentuan bagi petani dan peternak yang dianggap memenuhi ambang batas.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler