Kemenlu RI: AS Lagi-lagi Khianati Perdamaian Timteng dengan Veto Draft Resolusi DK PBB atas Negara Palestina

- 19 April 2024, 23:01 WIB
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). /Reuters/Andrew Kelly/

Tantang komunitas dunia

Ilustrasi Sidang DK PBB
Ilustrasi Sidang DK PBB

Sebuah resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China—untuk dapat disahkan.

Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.

Kepresidenan Palestina mengecam keras veto AS dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.

Baca Juga: Langkah Berani PM Pedro Sanchez: Spanyol akan Deklarasikan Dukungan untuk Negara Palestina

Pelanggaran hukum internasional

Peringatan 75 Tahun Deklarasi HAM, Indonesia Tegaskan Semakin Perkuat Dukungan Kepada Palestina
Peringatan 75 Tahun Deklarasi HAM, Indonesia Tegaskan Semakin Perkuat Dukungan Kepada Palestina

Dalam pernyataannya, Kepresidenan Palestina mengatakan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Palestina juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki.

Kepresidenan Palestina turut menggarisbawahi bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengeklaim mendukung solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang.***

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah