Kemenlu RI: AS Lagi-lagi Khianati Perdamaian Timteng dengan Veto Draft Resolusi DK PBB atas Negara Palestina

- 19 April 2024, 23:01 WIB
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). /Reuters/Andrew Kelly/

MATA BANDUNG - Amerika Serikat yang selama ini berkoar-koar tentang Hak Asasi Manusia kembali membuat kecewa masyarakat dunia dengan memakai hak vetonya terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi menyebut tindakan veto yang diambil Amerika Serikat itu mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.

“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat (19/4).

Dalam pernyataan itu, Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara.

Baca Juga: Palestina Mengecam Langkah AS yang Menghambat Keanggotaan di PBB

Tersendat sejak 2012

Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza Disambut Positif oleh Indonesia
Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza Disambut Positif oleh Indonesia Instagram

Kemajuan menuju keanggotaan penuh Palestina tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada tahun 2012, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.

DK PBB, yang beranggotakan 15 negara, berkumpul di New York pada Kamis (18/4) untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair yang merekomendasikan diterimanya Palestina sebagai anggota PBB.

Keanggotaan Palestina dihalangi meski mendapatkan 12 suara mendukung dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

Baca Juga: Negara Palestina Tinggal Selangkah Lagi Jadi Anggota PBB, Insha Allah!

Tantang komunitas dunia

Ilustrasi Sidang DK PBB
Ilustrasi Sidang DK PBB

Sebuah resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China—untuk dapat disahkan.

Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.

Kepresidenan Palestina mengecam keras veto AS dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.

Baca Juga: Langkah Berani PM Pedro Sanchez: Spanyol akan Deklarasikan Dukungan untuk Negara Palestina

Pelanggaran hukum internasional

Peringatan 75 Tahun Deklarasi HAM, Indonesia Tegaskan Semakin Perkuat Dukungan Kepada Palestina
Peringatan 75 Tahun Deklarasi HAM, Indonesia Tegaskan Semakin Perkuat Dukungan Kepada Palestina

Dalam pernyataannya, Kepresidenan Palestina mengatakan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Palestina juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki.

Kepresidenan Palestina turut menggarisbawahi bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengeklaim mendukung solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang.***

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah