Kamu Yang Terpilih, Berikut Sasaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18

2 Agustus 2021, 19:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 /Instagram.com/@prakerja.go.id

MATA BANDUNG - Program Kartu Prakerja gelombang 18 untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro atau kecil yang terdampak penghidupannya.

Selain itu, Program Kartu Prakerja gelombang 18 ditujukan untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil dan atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Ini 7 Golongan Yang di Haramkan Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18

Baca Juga: Diduga Tipu-tipu Soal Bantuan Covid Anak Akidi Tio, Di Kenakan Pasal Penipuan

Program Kartu Prakerja gelombang 18 ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja gelombang 18 gini? Simak penjelasannya.

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Imelda Wiguna Komentarai Keberhasilan Greysia dan Apriyani di Olimpiade Tokyo

Orang-orang yang mengalami disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.***

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler