Soal Tindak Pidana Kesusilaan, Ketua Fraksi PKS: Penting Pengaturan Komprehensif

19 Januari 2022, 11:00 WIB
Soal Tindak Pidana Kesusilaan, Ketua Fraksi PKS: Penting Pengaturan Komprehensif /N.A. Pertiwi/

MATA BANDUNG – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan bahwa sikap Fraksi PKS yang menolak segala bentuk kejahatan seksual sehingga perlu diberikan pemberatan hukuman.

Namun, menurutnya penting pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan untuk melindungi bukan hanya korban kekerasan seksual tapi juga korban kejahatan seksual lainnya akibat seks bebas dan seks menyimpang.

"Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam UU khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling menguatkan. Tanpa pengaturan komprehensif maka perlindungan terhadap korban menjadi tidak kuat, tidak utuh, atau parsial," kata Jazuli Juwaini dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Hits Stephanie Poetry 'Picture Myself'. Mengisahkan Tentang Long Distance Relationship (LDR)

Baca Juga: Petinggi PBB dan PAN Bertemu, Bahas Apa?

Jazuli Juwaini menerangkan bahwa menurutnya kejahatan seksual meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.

"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana kejahatan seksual," bebernya.

Dia mengatakan faktanya kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang semuanya menghasilkan korban dan korbannya adalah anak-anak, remaja, perempuan, orang tua, dan keluarga Indonesia.

Baca Juga: Soal Pernyataan Arteria Dahlan Terkait Bahasa Sunda, Ridwan Kamil: Kalau Ada Yang Rasis, Harus Diingatkan

Baca Juga: Petinggi PBB dan PAN Bertemu, Bahas Koalisi Partai Islam 2024

Oleh karena itu, menurut Jazuli dalam banyak kasus mereka yang terlibat seks bebas dan seks menyimpang sering mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemaksaan aborsi akibat hubungan di luar nikah.

Jazuli pun membeberkan data-data pengaduan kekerasan seksual di luar perkawinan yang diterima dan dipaparkan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Pusat Advokasi PKS, dan lembaga-lembaga advokasi kekerasan seksual lainnya.

"Yang sangat menyedihkan kasus-kasus seks bebas, seks menyimpang, dan kekerasan seksual akibat perilaku tersebut semakin marak dan meningkat grafiknya dari tahun ke tahun," katanya.***

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler