Anak di Bawah Umur Diperkosa Sahabat Ayahnya Sendiri, Dilakukan saat Sang Ayah Tidur

16 November 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi. Anak di Bawah Umur Diperkosa Sahabat Ayahnya Sendiri, Dilakukan saat Sang Ayah Tidur /Foto: ilustrasi/

MATA BANDUNG - SL (59) tega memperkosa anak sahabatnya J (12) yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan saat ayah korban tidur. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Pradana, kejadian pemerkosaan oleh SL terhadap J yang merupakan anak sahabatnya sendiri berawal saat korban bersama sang ayah tidur di rumah pelaku pada Sabtu (29/11/2022) lalu.

Saat ayah korban sedang tertidur, korban yang berbeda kamar dengan sang ayah tiba-tiba keluar kamar hendak ke kamar kecil.

Baca Juga: 44 Hari Tiga Kasus Perkosaan di Banda Aceh Terungkap, Sodomi Kakak Beradik hingga Paman Perkosa Keponakan 

“Jadi korban bersama ayah ketika tengah malam sekitar pukul 22.30 WIB, ayah korban ini terbangun mendengar korban membuka pintu kamar, dan korban meminta izin untuk membuang air kecil ke kamar mandi,” katanya.

Kemudian, sang ayah melanjutkan tidur. Akan tetapi setelah beberapa lama, korban tidak kembali ke kamar. 

“Kemudian ayah korban mencari korban ke teras depan, hingga mengelilingi rumah pelaku, namun korban tidak ditemukan,” ujar Chandra.

Baca Juga: Ayah Tega Cabuli dan Perkosa Anak Tiri Berkali-Kali, Dilakukan di Kebun Karet dan di Rumah 

Tak kunjung menemukan sang anak, ayah korban lalu duduk di kursi ruang tamu rumah pelaku sembari memanggil korban dengan panggilan ‘neng’. 

Bahkan hingga panggilan keempat, dia memanggil korban dengan nada agak keras.

Korban keluar dari kamar pelaku dengan mengenakan handuk dan baju, serta disusul oleh pelaku dalam keadaan mengenakan kain sarung tanpa pakai baju.

Baca Juga: Seorang Pria Sodomi Anak Laki-Laki Tetangga Berulang Kali, hingga Korban Menderita Penyakit Kelamin

Dengan nada tinggi, ayah korban berbicara dengan pelaku bahwa pelaku sudah tak menghargainya. Padahal mereka sudah bersahabat.

Setelah mengetahui hal itu, ayah korban kemudian menyusul korban ke dalam kamar dan bertanya kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku ketika berada di dalam kamar.

Korban menjawab bahwa dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat SL yang ketika itu berada di kamarnya.

Baca Juga: Ayah Tega Lecehkan Anak Kandung Sejak 2016 - 2022, Dilakukan di Bus saat Anak Mau Pergi ke Pesantren

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita ancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (15/11).***

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler