Ibu Curiga Anak Tidak Haid, Kasus Persetubuhan oleh Pacar hingga Hamil Terungkap

18 November 2022, 08:52 WIB
Ibu Curiga Anak Tidak Haid, Persetubuhan dengan Pacar hingga Hamil Terungkap /

MATA BANDUNG - Ibu curiga anak tidak haid, kasus persetubuhan oleh pacar hingga hamil akhirnya terungkap. 

Seorang ibu melaporkan kasus persetubuhan anaknya dengan sang pacar hingga hamil ke Polres Bontang. 

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengatakan Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah orang tua (ibu) korban melapor ke Polres Bontang.

Baca Juga: Cemburu, Pria Aniaya dan Perkosa Pacar di Toilet Sekolah hingga Tewas 

Awalnya ibu korban merasa curiga dan menanyakan kepada korban “Kenapa tidak haid (datang bulan)", seharusnya waktu haid ibu dengan anaknya (korban) bersamaan. 

Sehingga pada saat korban tidur, ibu korban melihat ada kelainan di perut anaknya.

”Jadi Pelapor (yang merupakan ibu korban)  berinisiatif melakukan test pack (cek kehamilan) dengan menggunakan alat test pack Merk Akurat. Hasilnya ternyata korban sedang dalam posisi Hamil. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Bontang,” katanya.

Baca Juga: Pria di Solo Cabuli Bocah Sesama Jenis, Korban Diajak Nonton Bokep dan Tenggak Miras 

Diketahui mereka memiliki hubungan asmara, dari pengakuan tersangka sudah melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali. 

”Kami terus mendalami motifnya yang jelas mereka pacaran,” ujarnya.

Pelaku MA (15 ) berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di rumahnya Di Dusun Baltim, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan pada Selasa (15/11/2022) pukul 12.30 WITA.

Baca Juga: Modus akan Dinikahi, Guru Perkosa Siswi, Korban Hamil lalu Pelaku Menghindar

Baca Juga: 44 Hari Tiga Kasus Perkosaan di Banda Aceh Terungkap, Sodomi Kakak Beradik hingga Paman Perkosa Keponakan

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk pelaku kita jerat dengan  dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler