Janjikan HP dan Uang Rp150 Ribu, Pria Perkosa Anak di Bawah Umur Tujuh Kali di Balikpapan

18 November 2022, 15:33 WIB
Janjikan HP dan Uang Rp150 Ribu, Pria Perkosa Anak Tujuh Kali di Balikpapan /

MATA BANDUNG - Pria berinisial WA (24) di Balikpapan tega perkosa anak di bawah umur hingga tujuh kali. Pelaku janjikan hp dan uang Rp150 ribu.

Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih anak di bawah umur hingga tujuh kali sejak Mei 2022 lalu. 

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Bambang Suhandoyo melalui Kanit Reskrim Polsek Selatan, Iptu Hendri Saragih mengatakan pelaku perkosa anak selama Mei sampai Juli 2022 sebanyak enam kali.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Hamil, Korban Diancam Diusir jika Lapor 

“Aksi dari tersangka itu dimulai dari Bulan Mei sampai Juli sebanyak enam kali di rumah istri tersangka. Tersangka dan korban ini melakukan hubungan badan. Kemudian sempat terputus di Agustus,” kata Hendri, Jumat (18/11/2022).

Menurut polisi, perlakuan keji tersangka terputus disinyalir karena korban sementara tinggal di rumah neneknya. Sehingga jauh dari jangkauan tersangka.

November ini, korban kembali ke rumah istri tersangka lalu korban kembali dijebak rayuan untuk melakukan hubungan badan di luar pernikahan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Cabuli Bocah dengan Remas Payudara, Kakek di Kampar Ditahan

“Lanjut di November, melakukan satu kali hubungan badan sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Adapun TKP-nya adalah Jalan Marsma Iswahyudi, yaitu di rumah kos teman tersangka,” ungkap Hendri lagi.

Alasan korban melayani permintaan tersangka, Hendri mengatakan, ada iming-iming yang ditawarkan tersangka berupa HP dan uang sebesar Rp 150 ribu.

Sehingga diduga tidak ada unsur kekerasan atau paksaan untuk memuluskan akal bulus tersangka.

Baca Juga: Cemburu, Pria Aniaya dan Perkosa Pacar di Toilet Sekolah hingga Tewas

“Lalu ada kecurigaan orang tua korban dan dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan. Kami selidiki, ternyata benar terjadi,” cetus Hendri.

Adapun WN kini ditahan di Mapolsek Balikpapan Selatan pada Kamis (17/11/2022) kemarin. 

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.***

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler