Perkosa Remaja, Pria di Kampar Mengaku Punya Mata Batin Bisa Melihat Jin

25 November 2022, 18:55 WIB
Perkosa Remaja, Pria di Kampar Mengaku Punya Mata Batin Bisa Melihat Jin /Humas Polri/

MATA BANDUNG - Tega perkosa remaja, pria di Kampar mengaku punya mata batin yang bisa melihat roh jahat. 

RJP (22) warga Kecamatan Tapung Hulu, Kampar tega perkosa remaja dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa melihat jin atau roh jahat. 

NL (18) remaja di kampar diperkosa RJP karena terkena tipu muslihat pelaku RJP yang mengaku bisa melihat jin. Peristiwa perkosaan terjadi pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Biadab, Pemuda Cekik dan Perkosa Nenek 71 Tahun saat Pingsan 

Modus pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengatakan kepada korban bahwasannya di dalam tubuh korban terdapat roh jahat atau jin. 

Pelaku lalu menawarkan untuk dapat menyembuhkan korban dari gangguan jin tersebut, dengan cara memperkosa atau menyetubuhinya. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali.

Kejadian ini berawal pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di mana korban dihubungi oleh pelaku yang kebetulan tetangganya.

Baca Juga: Pria di Lampung Tengah Perkosa Anak 3 Kali di Kebun Singkong, Korban Diimingi Uang Rp10 Ribu

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban bahwa saat ini korban sedang mengandung anak Jin, pelaku saat itu mengatakan memiliki mata batin dan bisa menerawang keadaan korban saat ini.

Selanjutnya di hari yang sama, korban merasa risau takut lalu ia bertanya kepada pelaku tentang apa yang dilakukan agar tidak mengandung anak jin itu.

Lalu pelaku mengajak korban ke cafe, sesampainnya di sana pelaku langsung membuka pakaian korban dan korban sempat bertanya perlakuan tersebut.

Baca Juga: Pria di Solo Cabuli Bocah Sesama Jenis, Korban Diajak Nonton Bokep dan Tenggak Miras

Pelaku mengatakan “Tenang saja kamu akan saya sembuhkan. Kamu mau sembuh? Kamu mau hidup tenang kan.” Mendengar kata- kata itu, lalu korban menuruti tingkah pelaku. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan pelaku kembali menjalankan aksinya pada Rabu (16/11/2022) sekira jam 22.00 WIB. Korban diajak oleh pelaku di tempat yang sama dengan alasan ingin menyembuhkan korban, lalu pelaku menyetubuhi korban juga saat itu.

Setelah itu, korban menceritakan kepada orang tua dan akhirnya korban menyadari kalau dirinya sudah dibodohi dan ditipu oleh pelaku.

Baca Juga: Ibu Curiga Anak Tidak Haid, Kasus Persetubuhan oleh Pacar hingga Hamil Terungkap

Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu. Mendengar kabar tersebut, masyarakat marah dan pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap oleh warga. 

Usai dihajar massa, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hulu. Pelaku dijerat pasal 04 ayat 1 huruf b Jo pasal 6 Ayat 1 huruf c Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

“Semoga ini juga jadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini,” ujar Kapolsek.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler