Terjadi Lagi, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Berkali-Kali sejak 2021, Begini Kronologinya

2 Desember 2022, 21:00 WIB
Terjadi Lagi, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Berkali-Kali sejak 2021, Begini Kronologinya /

MATA BANDUNG - Kasus pemerkosaan kembali terjadi lagi. Ayah perkosa anak kandung hingga berkali-kali sejak tahun 2021. Polisi menjelaskan kronologinya. 

JLR, pria 42 tahun di Kepulauan Aru diduga berulang kali menyetubuhi anak kandung atau putrinya sendiri di dalam rumah sejak tahun 2021. Kini korban telah berusia 15 tahun.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/11/2022), mengatakan, persetubuhan terakhir yang dilakukan JLR terhadap korban yaitu pada Kamis (24/11/2022) malam.

Baca Juga: Mabuk Tuak, Paman Perkosa Keponakan di Kebun Sepi

Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh JLR berawal saat dirinya menghubungi anaknya yang sementara mengikuti latihan Natal.

“Setelah korban selesai melaksanakan latihan Natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka, setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan persetubuhan. Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR,” kata Bachtiar.

Esok harinya, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Tersangka meminta anaknya itu untuk mengikutinya di rumah. Karena ketakutan, korban menolak permintaan orang tuanya tersebut.

Baca Juga: Barista Perkosa Gadis sampai Tak Berdaya, Minta Damai Sogok Uang Rp1 Juta

“Korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” ujarnya.

Karena merasa takut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini kepada ibu MS, Sabtu (26/11/2022).

“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.

Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Ayah Perkosa Anak Kandung di Pekanbaru

Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkap Bachtiar.

Setelah menerima laporan polisi, aparat Polres Kepulauan Aru kemudian melakukan pencarian kepada tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke dalam hutan.

Baca Juga: Kakek Cabuli Anak Disabilitas, Dilakukan saat Orang Tua Korban Tidak di Rumah

Selang tiga hari, pelarian tersangka yang merupakan seorang petani ini berakhir. Ia ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di hutan Depnaker sekitar pukul 10.30 WIT.

“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker yang telah melarikan diri selama 3 hari. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama 3 hari,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya.

Baca Juga: Janjikan HP dan Uang Rp150 Ribu, Pria Perkosa Anak di Bawah Umur Tujuh Kali di Balikpapan

Baca Juga: Pria Tega Perkosa Pelajar di Pesawaran, Tipu Korban Kena Ilmu Sihir Pelet 

Tersangka disangkakan menggunakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler