KPU Tak Bisa Berikan Data Mentah Real Count yang Diminta YAKIN dalam Sidang yang Digelar KIP, Wah Kenapa Ya?

23 Maret 2024, 21:58 WIB
Suasana Sidang Sengketa Informasi Publik Antara YAKIN dan KPU Digelar oleh KIP, Tanpa Dihadiri KPU /Dok. KIP/

MATA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa memberikan data mentah real count berupa file .csv harian yang diminta Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).

Majelis Komisioner (MK) KIP mengadakan kembali sidang sengketa informasi publik tersebut pada Kamis, 21 Maret 2024. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua MK KIP Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha, didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby, di ruang sidang utama Sekretariat KIP, Wisma BSG.

Sidang ini berfokus pada agenda pemeriksaan pada Termohon KPU, yang absen pada pertemuan sebelumnya.

"Sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, kita akan pertama menerima laporan dari panitera terkait dengan perintah mediasi yang sudah dilaksanakan para pihak terkait register 003. Kemudian terkait (register) 001 dan 002, kita akan memeriksa Uji Konsekuensi dari termohon," kata Ketua MK KIP Syawaludin.

Baca Juga: Kata Pakar di Sidang KIP: MoU KPU dengan Alibaba dan ITB Harus Dibuka ke Publik karena Gunakan Anggaran Negara

Dalam persidangan ini, KPU menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan Uji Konsekuensi yang telah dilakukan oleh MK KIP, menganggapnya sebagai hak KPU sebagai Badan Publik. MK KIP menjelaskan bahwa KPU berhak untuk mengajukan keberatan tersebut, karena merupakan hak KPU sebagai Termohon dalam persidangan perselisihan informasi ini.

Sidang ini juga mencatat keberatan KPU terhadap peninjauan ahli yang dihadirkan oleh YAKIN pada pertemuan sebelumnya, yang dianggap tidak adil karena KPU tidak hadir untuk memberikan konfirmasi terhadap informasi yang disampaikan oleh ahli dari pihak pemohon.

Dalam sidang sengketa informasi yang ketiga tersebut, MK KIP memeriksa hasil Uji Konsekuensi yang telah dilakukan oleh KPU, yang dijelaskan dalam Keputusan KPU No. 349 Tahun 2024.

Baca Juga: Waduh KPU Tidak Hadir dalam Persidangan Sengketa Informasi yang Digelar KIP, Kenapa Sih? Cek di Sini!

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa informasi mengenai data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian, sesuai permintaan YAKIN, adalah informasi yang dikecualikan. Alasan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam keputusan tersebut, KPU juga menyampaikan konsekuensi risiko jika informasi yang diminta oleh Pemohon dibuka kepada publik, termasuk potensi penyebaran informasi yang salah, pertentangan dengan kebijakan KPU, dan kemungkinan pengungkapan informasi yang prematur.

Selanjutnya, MK KIP menjadwalkan pertemuan selanjutnya untuk mengevaluasi konsekuensi terkait infrastruktur IT KPU. Majelis Komisioner juga mengizinkan baik Pemohon maupun yang diminta untuk membawa saksi ahli dan bukti pendukung dalam pertemuan tersebut.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Komisiinformasi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler