Pembayaran THR di Cicil, Perusahaan Ini Ngaku Pailit, 1300 Pekerjanya Gigit Jari

- 3 Mei 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi perusahaan yang pembayaran THR di Cicil
Ilustrasi perusahaan yang pembayaran THR di Cicil /A Fauzi/mohamed_hassan/pixabay.com

MATA BANDUNG - Dialog antara perusahaan dan pekerja menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan. 

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.

"Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Bahwa salah satu perusahaan tidak sanggup melakukan pembayaran THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya," kata Uu sapaan Wagub Jabar. 

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Ini Saksi yang Sudah Menanti

Uu menuturkan, dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi dari perusahaan, Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya. 

“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK, bisa membantu berkomunikasi dengan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” ucapnya. 

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Hardiknas 2021, Jabar Luncurkan Tiga Inovasi Pendidikan

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

“Kami tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran,” tutur Pak Uu.

Baca Juga: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Telah Menetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021

“Kata-kata besi juga dikeluarkan, seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, itu sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” imbuhnya.***

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x