“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujarnya.
Khoirizi menegaskan bahwa Pemerintah bahkan telah melakukan serangkaian pembahasan, sebelum menetapkan pembatalan Ibadah Haji 2021 tersebut.
“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” ucapnya.
Menurut Khoirizi, pihaknya tentu berharap ada penyelenggaraan ibadah haji 2021. Bahkan, Kemenag telah melakukan serangkaian persiapan sekaligus merumuskan mitigasinya sejak Desember 2020.
Beragam skenario pun sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen.
Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan juga dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Persiapan layanan dalam negeri seperti terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Begitu juga dengan persiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji.