Gegara Sosok Zahra, Indosiar Hentikan Sinetron Suara Hati Istri

- 5 Juni 2021, 17:10 WIB
KPI akhirnya menghentikan penayangan sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
KPI akhirnya menghentikan penayangan sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra. /Instagram/@indosiar

MATA BANDUNG - Pihak Indonesia akhirnya menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri. Setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sosok Zahra yang jadi sorotan publik.

Zahra dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. 

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Baca Juga: Belajar Online Tetap Jadi Alternatif Pendidikan Masa Depan

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis (3/6) membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

Baca Juga: Nikmati Makan Seafood Dengan Cara yang Khas ala Rumah Makan Ayam Sawce

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah