MATA BANDUNG - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali tekah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.
Pada masa PPKM Darurat Jawa Bali ini, sektor non esensial diharuskna bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
PT. KAI tetap beropersai selama periode PPKM Darurat Jawa Bali ini, dengan pemberlakuan aturan baru yang disesuaikan.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial resmi KAI Commuter pada Senin, 5 Juli 2021 pagi.
Sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter pun mengikuti pembatasan kuota penggunaan di atas KRL sejumlah 52 orang dalam 1 kereta atau gerbong.
Hal itu dilakukan, agar lebih memaksimalkan penerapan jaga jarak pada masa PPKM Darurat di Tanah Air.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juli 2021 : Aquarius Tersenyumlah, Apapun Yang Kamu Lakukan Hari Ini Akan Berhasil
“Jumlah kuota tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk, dan 20 orang pengguna yang berdiri,” kata pihak KAI Commuter, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @CommuterLine.