Pelayanan Transportasi Akan Tetap berjalan Sesuai Dengan Kebijakan PPKM Darurat Selama Dua Pekan Kedepan

- 4 Juli 2021, 20:55 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. /Dok. Humas BNPB/Dume Sinaga

MATA BANDUNG - Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa untuk tetap memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah juga mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19.

Beberapa stasiun transportasi telah mempersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan angkutan udara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.

Baca Juga: PPKM Darurat Selama Dua Pekan, Uben Yunara Ingatkan Pengelola BPJS Berikan Bantuan Kepada Buruh

"Beberapa bandara sudah menyediakan layanan vaksinasi gratis, seperti Bandara Soekarno-Hatta pada terminal 2 dan 3, dan Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru juga telah menyediakan fasilitas vaksin gratis,” tutur Adita Irawati.

Adita Irawati juga menjelaskan beberapa stasiun kereta api siap memberikan layanan vaksinasi gratis yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Tawang Semarang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan akan segera menyusul stasiun lain.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat Covid -19, Robert Alberts Adakan latihan Mandiri Untuk Menjaga Kebugaran Pemain Persib

PPKM Darurat Covid -19 selama dua pekan mengharuskan para pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Untuk transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat Covid -19.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Peraturan Perjalanan Laut Untuk Perketat Kebijakan PPKM Darurat Covid -19

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x