PPKM Darurat Jawa Bali Diperketat, Masuk Kawasan Aglomerasi Wajib Bawa Syarat Berikut

- 10 Juli 2021, 17:00 WIB
Pemeriksaan di salah satu wilayah hukum Polresta Bandung saat PPKM Darurat Jawa Bali
Pemeriksaan di salah satu wilayah hukum Polresta Bandung saat PPKM Darurat Jawa Bali /instagram.com/tmcpolrestabandung/

MATA BANDUNG - PPKM Darurat Jawa Bali semakin diperketat seiring pengawasan yang terus ditingkatkan untu membatasi mobilisasi masyarakat.

Aturan PPKM Darurat Jawa Bali dimaksudkan untuk mengatasi lonjakan kasus virus Covid-19 yang terus bertambah.

Petugas dari berbagai elemen pemerintahan meningkatkan kewaspadaan disertai langkah nyata untuk mendukung PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Inggris dan Italia Capai Puncak Euro 2021 Dari Titik Terendah

Salah satu upaya adalah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membuat aturan baru soal aturan perjalanan di daerah aglomerasi.

Dalam peraturan terbaru Kemenhub yaitu Surat Edaran (SE) 49 atas ubahan SE 43, ada aturan baru terkait tambahan syarat perjalanan darat di kawasan aglomerasi selama PPKM Darurat berlaku.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, mulai Senin, 12 Juli 2021 nanti, seluruh perjalanan yang dilakukan di dalam wilayah aglomerasi harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat wajib.

Baca Juga: Meerkat Mistik Prediksikan Inggris Juara Euro 2021

Dilansir MATA BANDUNG dari laman resmi Kementerian Perhubungan, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat wajib membawa STRP selama masa PPKM Darurat Jawa Bali.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x