Apabila tidak bisa dilakukan di RPH, pemotongan hewan harus dilakukan dengan tidak menimbulkan kerumunan masyarakat baik di masjid maupun nonmasjid.
Pembagian daging kurban juga tidak boleh dilakukan secara berkerumun di lokasi pemotongan hewan, melainkan harus dibagikan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Hari Idul Adha, Cuaca Jawa Barat Cerah Berawan
"Lonjakan kasus COVID-19 yang kembali tinggi di Indonesia harus menjadi pendorong bagi kita untuk semakin bersemangat berkurban dengan penuh keikhlasan sambil bertawakal kepada Allah SWT," ujar Wapres.***