Sebagai anggota UNESCO, Indonesia juga telah diminta untuk memasukkan laporan tentang kondisi konservasi Taman Nasional Komodo paling lambat tanggal 1 Februari 2021 lalu.
Pelaksanaan keputusan penghentian juga diserahkan kepada Pusat Warisan Dunia untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sesi sidang tahun 2022.
Baca Juga: Sim Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 2 Agustus 2021, Ada di Dua Lokasi Berikut
Berikut sejumlah hal yang menjadi sorotan pihak Komite Warisan Dunia UNESCO terkait pengembangan Taman Nasional Komodo:
1. Pengembangan infrastruktur di Pulau Rinca dalam mengantisipasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023.
Kemudian, pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar tanpa memberitahu komite, terlepas dari ketentuan Petunjuk Operasional.
2. Target pertumbuhan pariwisata yang signifikan dan mengumumkan reformasi pariwisata yang berpotensi mempengaruhi mata pencaharian masyarakat setempat, serta memicu protes lokal.
3. Peningkatan yang signifikan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal di properti, termasuk di zona larangan tangkap.
4. Isu manajemen di wilayah laut properti, termasuk kurangnya penegakan praktik pariwisata keberlanjutan, seperti mengamati zona tanpa penahan.
Baca Juga: Ganda Campuran Jadi Tumpuan Indonesia Meraih Medali Tambahan di Olimpiade Tokyo 2020