Ini Syarat Wajib Jika Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

- 2 Agustus 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 /Prakerja.go.id

MATA BANDUNG - Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini? Simak penjelasannya.

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Kamu Yang Terpilih, Berikut Sasaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Baca Juga: Ini 7 Golongan Yang di Haramkan Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Aparatur Sipil Negara
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kepala Desa dan perangkat desa
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Diduga Tipu-tipu Soal Bantuan Covid Anak Akidi Tio, Di Kenakan Pasal Penipuan

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x