"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari, Senin 9 Agustus 2021.
Juliari beralasan saat pledoinya yang dilakukan secara daring. 'anak-anaknya masih di bawah umur.' Menurutnya, anak-anaknya dalam masa perkembangan dan membutuhkan figur ayah yang menemani.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Pasok 15 Juta Dosis Vaksin Setiap Bulan ke Jabar
Juliari diyakini terbukti menerima suap itu melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Yang sedari mana mereka dinilai terbukti menerima bayarab dari vendor bansos yang ada di Indonesia. ***