Juliari Batubara Meminta Dibebaskan dari Tuntutan kasus suap Bansos, Yang Mulia Akhiri Penderita Kami

- 10 Agustus 2021, 10:45 WIB
Juliari Batubara Minta Dibebaskan Terkait kasus Korupsi Dana Bansos: Akhirilah Penderitaan Kami
Juliari Batubara Minta Dibebaskan Terkait kasus Korupsi Dana Bansos: Akhirilah Penderitaan Kami /warta lombok - pikiran rakyat

MATA BANDUNG- Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon untuk mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim. 

Juliari Batubara mantan Menteri Sosial 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara dikarenakan korupsi bansos dan ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun kedepan.

"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP," ujar Juliari Batubara dikutip Antara.

Baca Juga: Syarat Berpergian Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Gubernur Jateng Bilang itu Tidak Adil

Baca Juga: Bupati DS Minta Pengembang Podomoro Tampung Tenaga Kerja Lokal

Juliari juga meminta maaf ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta jajaran DPP PDIP dan Presiden RI Joko Widodo. 

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari Batubara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Juliari menyebutkan PDIP adalah sebuah partai nasionalis yang bertahun-tahun berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang sampai 16 Agustus, ada Beberapa aturan yang Berbeda

"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari, Senin 9 Agustus 2021.

Juliari beralasan saat pledoinya yang dilakukan secara daring. 'anak-anaknya masih di bawah umur.' Menurutnya, anak-anaknya dalam masa perkembangan dan membutuhkan figur ayah yang menemani.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Pasok 15 Juta Dosis Vaksin Setiap Bulan ke Jabar

Juliari diyakini terbukti menerima suap itu melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Yang sedari mana mereka dinilai terbukti menerima bayarab dari vendor bansos yang ada di Indonesia. ***

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah