MATA BANDUNG - Pemerintah segera mencairkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 2 sebesar Rp1 Juta.
Namun Pemerintah sudah menentukan syarat dan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2, dikutip dari laman resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. WNI dibuktikan dengan NIK KTP
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sangat Mudah Ini Cara Untuk Cek Penerima BLT UMKM 2021, Mungkin Kamu Salah Satunya
Baca Juga: Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkan BLT UMKM 2021 Tahap ke-3? Berikut Syarat dan ketentuannya
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.