Kasihan Karyawan Dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Akan dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp1 Juta

- 22 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 2
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 2 /Pixabay/EmAji/


MATA BANDUNG - Pemerintah segera mencairkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 2 sebesar Rp1 Juta.

Namun Pemerintah sudah menentukan syarat dan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2, dikutip dari laman resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK KTP

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sangat Mudah Ini Cara Untuk Cek Penerima BLT UMKM 2021, Mungkin Kamu Salah Satunya

Baca Juga: Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkan BLT UMKM 2021 Tahap ke-3? Berikut Syarat dan ketentuannya

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah