MATA BANDUNG- Polri sudah mengantongi sebanyak 371 aduan kejahatan pinjaman online (pinjol) sedari 2020-2021.
Data tersebut merupakan akumulasi kasus dari seluruh kepolisian daerah (polda) jajaran dan Polri atas laporan masyarakat yang terjaring pinjol.
Brigadir Jenderal Helmy Santika selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi membeberkan, dari 371 laporan yang masuk dari masyarakt, 91 kasusu pinjol di antaranya telah diungkap.
Dan delapan kasus sudah masuk ke tahap persidangan, sementara sisanya masih tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Mengapa kok terkesan lamban? Perlu saya sampaikan bahwa fintech (financial technology) memiliki karakteristik tertentu sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar," ujar Helmy pada Ahad, 17 Oktober 2021.
Dia juga menjelaskan secara detail, penyidik perlu melihat secara utuh dalam mengusut kasus kejahatan pinjaman online tersebut.
di mulai dari pesan berantai yang prusahaan pinjol tersebut lakukan, yang mana dikirim serempak kepada seluruh sasaran hingga sampai ke proses peminjaman berlangsung.