RESMI !! Aturan Kemenag untuk Perayaan Imlek 2022

- 30 Januari 2022, 21:28 WIB
Aturan Kemenag untuk Perayaan Imlek 2022
Aturan Kemenag untuk Perayaan Imlek 2022 /Karanganyar News

MATA BANDUNG - Dalam web resmi Kementerian Agama Indonesia dituliskan bahwa perayaan Imlek tahun ini masih harus menggunakan protokol covid ketat guna mengurangi penyebaran virus.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Perayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," Pernyataan tersebut diungkapkan Kemenag Yaqut pada Hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022.

Aturan secara terperinci dapat dibaca pada Surat Edaran no SE 02 tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga: Tebak Kata Shopee: Kunci Jawaban Level 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210

Baca Juga: Cara Download Lagu Tiara Andini Merasa Indah Mp3 dari Youtube

Aturan perayaan Imlek secara singkat yang dapat disimak adalah sebagai berikut

1. Ibadah dan sembahyang dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang, dan Xuetang secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah).

2. Umat yang merayakan tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

3. Kementerian Agama juga meminta agar  Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x