PPKM Level 3, JABODETABEK, DIY, Bali dan Bandung Raya Harus Patuhi Aturan Berikut

- 8 Februari 2022, 09:15 WIB
PPKM Level 3, JABODETABEK, DIY, Bali dan Bandung Raya Harus Patuhi Aturan Berikut
PPKM Level 3, JABODETABEK, DIY, Bali dan Bandung Raya Harus Patuhi Aturan Berikut /Tangkap layar Ig Cihampelaswalk/

MATA BANDUNG - Senin pada tanggal 7 Februari 2022 pemerintah kembali menetapkan Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya masuk PPKM level 3.

Angka Covid yang melonjak diakibatkan oleh tracing dan jumlah rawat inap yang meningkat.

Lalu apa saja yang harus kita perhatikan dalam penerapan PPKM Level 3 ini, simak aturan berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Selasa 8 Februari 2022

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung 7-12 Februari 2022 Lengkap Dengan Lokasi dan Persyaratannya

1. Warteg, Cafe, Kedai, Restoran, Lapak makan dan sejenisnya kapasitas maksimal 60% dan buka sampai puku 21.00.
2. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50%
3. Fasilitas umum maksimal kapasitas 25%
4. Supermarket, mal kapasitas maksimal 60% buka sampai 21.00. Pengunjung Mal anak berusia kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
5. Pasar rakyat kapasitas 60% buka sampai pukul 20.00
6. Tempat bermain anak dan tempat hiburan kapasitas maksimal 35% wajib dengan bukti vaksin untuk anak dibawah 12 tahun
7. Bioskop boleh buka dengan vaksin minimal dosis 1
8. Industri orientasi ekspor dan domestik boleh beroperasi 100%.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Selasa 8 Februari 2022

Itulah aturan yang harus dipatuhi selama penerapan PPKM Level 3. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol, ya!***

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x