Kurangi Takaran, SPBU Ini Diberi Sanksi Tutup 6 Bulan

- 23 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Kurangi Takaran, SPBU Ini Diberi Sanksi Tutup 6 Bulan
Ilustrasi. Kurangi Takaran, SPBU Ini Diberi Sanksi Tutup 6 Bulan /PMJ News



MATA BANDUNG - Sebuah SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten diberi sanksi penutupan selama enam buan setelah melakukan kecurangan dengan menjual BBM tidak sesuai takaran.

Seperti dikutip dari laman ANTARA, kasus kecurangan yang dilakukan SPBU 3442117 itu diungkap oleh pihak Kepolisian setempat.

PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada SPBU 3442117, seperti disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.

Baca Juga: Lirik Lagu Entah Siapa Yang Salah, Orang Ketiga - Thomas Arya

"Kami tidak akan mentolelir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena sangat merugikan masyarakat. maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selaam enam bulan", katanya.

Ia menambahkan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang melakukan kecurangan, karena hal tersebut sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU.

Eko juga mengungkapkan, pengurangan takaran BBM yang dilakukan oknum petugas SPBU itu dilakukan dengan cara memodifikasi mesin dispenser dengan remote control.

Baca Juga: Fitrul Dwi Rustapa Naik Daun, Persaingan Kiper Persib Memanas! I Made Wirawan Gabung Real Madrid?

"Memodifikasi mesin dispenser menggunakan salat berupa remote control itu sangat tidak dianjurkan", tambahnya.

Eko mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, dan melaporkan tindakan kecurangan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x