Beri Promo Miras Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria, Holywings Digugat

- 24 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Holywings.
Ilustrasi Holywings. /Tangkapan Layar/Facebook

PIKIRAN RAKYAT - Bar Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penistaan agama pada Jumat dini hari, 24 Juni 2022.


Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings terkait promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juni 2022 dini hari.

Baca Juga: Fakta Unik Jelang Laga Dewa United vs Persis, Grup A Piala Presiden 2022 Sore Ini!

Promo tersebut dikecam karena dinilai telah merendahkan dua nama yang disucikan oleh penganut agama Islam dan Nasrani.

Sunan mengunggah uraian laporan atas promo minuman keras yang digelar Holywings tersebut dan melakukan konfirmasi melalui Instagram pribadinya.

"Assalamualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," kata Sunan Kalijaga.

“Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," ucapnya, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat pada Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Bioskop dan Harga Tiket XXI di Mall Bandung 24 Juni 2022

Sebelum dibawa ke ranah hukum, Holywings Group (HWG) telah lebih dulu membuat pernyataan permintaan maaf, lewat media sosial mereka.

“Terkait viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, kami telah menindaklanjuti pihak promosi yang membuatnya tanpa sepengetahuan manajemen dengan sanksi sangat berat,” ujar HWG di Twitter

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agam kedalam promosi. Oleh karena itu kami minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya lagi.

Meski begitu, Sunan dan tim tetap menyayangkan promosi yang ceroboh dan kadung menyinggung banyak pihak itu.

Baca Juga: 10 Amalan di Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Yang sebaiknya Diamalkan

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani,” tuturnya.

Laporan penggugat diarahkan kepolisian kepada jenis kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berbau SARA.

Polda Metro Jaya mencatat, pasal yang disangkakan terhadap Holywings itu diantaranya, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

Juru bicara aparat menjelaskan, untuk sementara, pasal yang diduga berkaitan dengan laporan adalah tindak pidana penistaan agama melalui elektronik.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme GT Neo 3 Series, 80 W SuperDart Charge atau 150 W Ultra Dart Charge

Ketentuannya tertulis dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP.

Artinya, oknum yang bertanggung jawab dari sisi Holywings Group akan terancam lima tahun kurungan penjara. ***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x