MATA BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) larang dokter dan tenaga kesehatan edarkan atau beri resep obat dalam bentuk cair atau sirup.
Pelarangan pemberian resep obat dalam bentuk cair atau sirup ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan penyakit gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan atau dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Baca Juga: Waspada, Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak-Anak Meningkat, Kenali Gejalanya di Sini
Selain dokter dan tenaga kesehatan, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril.
Sebagai alternatif, lanjut dr. Syahril, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Baca Juga: Kenali Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Ini Gejala dan Tandanya
Selain melakukan pelarangan, orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah diminta untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.