”Kami terus mendalami motifnya yang jelas mereka pacaran,” ujarnya.
Pelaku MA (15 ) berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di rumahnya Di Dusun Baltim, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan pada Selasa (15/11/2022) pukul 12.30 WITA.
Baca Juga: Modus akan Dinikahi, Guru Perkosa Siswi, Korban Hamil lalu Pelaku Menghindar
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk pelaku kita jerat dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.