Alasan korban melayani permintaan tersangka, Hendri mengatakan, ada iming-iming yang ditawarkan tersangka berupa HP dan uang sebesar Rp 150 ribu.
Sehingga diduga tidak ada unsur kekerasan atau paksaan untuk memuluskan akal bulus tersangka.
Baca Juga: Cemburu, Pria Aniaya dan Perkosa Pacar di Toilet Sekolah hingga Tewas
“Lalu ada kecurigaan orang tua korban dan dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan. Kami selidiki, ternyata benar terjadi,” cetus Hendri.
Adapun WN kini ditahan di Mapolsek Balikpapan Selatan pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.***